Dalam MoU itu, kedua belah pihak secara bersama-sama bermaksud meningkatkan kualitas layanan pendidikan khusus (PK) dan pendidikan layanan khusus (PLK) di bidang MIPA. Adapun tujuannya adalah: mendayagunakan PK dan PLK sebagai layanan program keterampilan belajar mengajar melalui pendidikan dan latihan (diklat) MIPA yang diselenggarakan oleh kedua belah pihak; mewujudkan keterpaduan pelaksanaan diklat peningkatan kualitas pembelajaran MIPA bagi peserta didik dan guru pada PK dan PLK; dan mewujudkan keterpaduan peserta didik dan guru pada PK dan PLK yang kompeten.
Berita: Direktorat Pembinaan SLB Tunjuk UBH Sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus
Lingkup kegiatan meliputi: bidang pembinaan, antara lain memberikan layanan program pembelajaran MIPA kepada guru dan peserta didik PK dan PLK dalam setiap pendidikan dan pelatihan yang relevan; bidang peningkatan mutu, antara lain menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peningkatan kualitas pembelajaran MIPA pada PK dan PLK; dan bidang penelitian dan pengembangan, meningkatkan kompetensi ketrampilan, sumber daya manusia, materi dan bahan ajar melalui penelitian dan penerapannya di bidang MIPA pada PK dan PLK.
Menurut Yunazar Manjang, MoU tersebut berlaku selama 1 tahun, dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Secara periodik, pada setiap akhir tahun nota kesepahaman akan dievaluasi bersama. Hasil analisa evaluasi dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan kerjasama tahun berikutnya.
Berita: Direktorat Pembinaan SLB Tunjuk UBH Sebagai Penyelenggara Pendidikan Khusus
” Untuk Sumatera selain UBH, juga ditunjuk Univ.Bengkulu, Univ.Sumatera Utara, STSI-Padang Panjang sebagai penyelenggara Pendidikan Khusus oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa”, tegasnya Yunazar mengakhiri.
0 komentar:
Posting Komentar